KETUA BPD GSJA YANG MENIKAHKAN RUHUT SITOMPUL?

Berita mengenai Ruhut Sitompul dinikahkan oleh GSJA Manado menjadi heboh di kalangan gereja di Manado dan di kalangan gereja GSJA di Indonesia. Gereja GSJA sendiri menentang pernikahan ulang. Lebih jelasnya bisa di lihat di website GSJA.org yang membahas tentang Pandangan-Pandangan Tentang Pernikahan & Perceraian.

Nah... muncul berita bahwa seakan memberi kesan Ruhut Sitompul dinikahkan oleh pendeta GSJA bernama Pdt. J.A. Supit (yang juga KETUA BPD GSJA SULUT 1) . Berita dapat dilihat di:
http://id.berita.yahoo.com/ruhut-sitompul-nikah-di-manado-200639669.html
http://manado.tribunnews.com/2011/07/13/ruhut-sitompul-nikah-di-gereja-sidang-jemaat-allah-manado

Berita di Tribunnews.com bahkan menampilkan foto gereja GSJA (Gereja Sidang Jemaat Allah) Wanea, Manado. Dan lagi dalam beritanya, tertulis
"Sumber lain mengatakan, Pendeta Alex Supit, Ketua Badan Pengurus Daerah Gereja Sidang Jemaat Allah, memuluskan pernikahan tersebut setelah mendapat permohonan dari seorang pendeta bernama Daud Ngamon dari Gereja Kalvari Misi.  "Aturan gereja tidak memperbolehkan (pernikahan), karena dia (Alex) ketua, kami tak  bisa bantah," ucapnya"

Muncul pertanyaan:  Benarkah pendeta GSJA (yang juga KETUA BPD GSJA SULUT 1) yang menikahkan Ruhut Sitompul?


1. Adanya kesalahan media berita dalam hal etika jurnalistik.
Kami menelusuri adanya pemberitaan yang tidak dikonfirmasi dengan baik oleh pihak Tribunnews sebagai awal berita ini dimulai.

Sumber terpercaya, mengatakan bahwa baik Pdt. Alex Supit maupun Pdt. Daud Ngamon tidak pernah dihubungi dulu untuk dikonfirmasi.


2. Pribadi berinisial M, menjadi sumber pertama pemberitaan, ternyata punya unsur sentimen pribadi.
Dan lagi, orang berinisial M, dalam berita tersebut, yang kemudian menjadi sumber pertama pemberitaan harian ini, saat itu bukan Pelayan di GSJA Wanea. dan ternyata diketahui adalah penentang Ketua BPD yang dilatari pelanggaran organisatoris, bersama beberapa Pelayan Injil dalam kasus-kasus serupa. 
Dengan demikian ada unsur sentimen pribadi dan pemanfaatan / eksploatasi isu.

3. Pernikahan Ruhut Sitompul dilayankan oleh Gereja Kalvari Pentakosta Misi (GKPM) yang digembalakan oleh Pdt. Daud Ngamon. GSJA tidak melayankan pernikahan Ruhut Sitompul.

4. Pemberkatan nikah Ruhut Sitompul hanya pinjam tempat
Pada waktu itu Pdt.Daud Ngamon dari Gereja Kalvari Pentakosta Misi (GKPM) meminta bantuan untuk meminjamkan/memakai gedung gereja GSJA Wanea untuk dilaksanakan pemberkatan nikah Ruhut Sitompul oleh GKPM. GKPM sendiri belum mempunyai gedung gereja untuk diadakan pemberkatan nikah. Pdt.Alex Supit sekaligus diminta melaksanakan pencatatan sipil pernikahan tsb. Oleh Pdt. Alex Supit permintaan tsb. diterima dengan syarat ybs. harus memenuhi ketentuan dokumen-dokumen sesuai peraturan pencatatan sipil. Oleh ybs. dokumen-dokumen tsb, dimasukkan ke Catatan Sipil Manado dan dianggap memenuhi (termasuk keterangan belum pernah menikah dari Kec. Gambir itu), sehingga Kancapil Manado meneruskan Pdt. Alex Supit untuk melaksanakan pencatatan nikah tsb.

5. Surat Nikah Gereja dikeluarkan oleh GKPM dan surat nikah versi negara dikeluarkan oleh Kancapil Manado. GSJA tidak pernah menerbitkan Surat Nikah Gereja untuk Pernikahan Ruhut Sitompul

6.  Pada saat itu, Bpk JA Supit menjalankan tugas dalam kapasitas sebagai Pegawai Pencatat Nikah (Catatan Siil), bukan sebagai Ketua BPD GSJA atau sebagai Pdt. GSJA. Dalam tugas ini beliau bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Catatan sipil dan Kependudukan Manado. Syarat berhasilnya pernikahan versi negara ini adalah jika sudah lengkap surat-surat dari ke dua belah pihak. Dan ternyata suratnya sudah lengkap.

Kesimpulan: 
  1. Benar bahwa JA Supit adalah pendeta GSJA dan juga sebagai Ketua BPD GSJA SULUT 1
  2. Benar bahwa JA Supit adalah juga sebagai  petugas Catatan Sipil Manado
  3. Dalam hal pernikahan Ruhut Sitompul, bpk JA Supit bertindak sebagai petugas Catatan Sipil Manado yang wajib menikahkan secara negara karena surat-surat kedua belah pihak sudah lengkap.
  4. Dalam hal pernikahan Ruhut Sitompul, bpk JA Supit tidak bertindak sebagai Ketua BPD GSJA atau sebagai Pdt. GSJA.

2 komentar:

  1. trimakasih saya ingin memberi sedikit komentar mengenai berita di atas. Saya memiliki beberapa pernyataan :
    1. Seharusnya sebagai gereja yang menolak adanya pernikahan ulang, kita tidak boleh memfasilitasi. karena memfasilitasi dengan gedung gereja GSJA itu sama saja dengan menyetujui tindakan tersebut.
    2. Kasus ini seharusnya menjadi masukan bagi BPP agar kedepannya aturan gereja harus dipertegas secara khusus mengenai pernikahan ulang dan dosa-dosa lainnya. Bukan hanya dalam hal tindakan nyata tetapi juga dalam hal menyetujui atau memfasilitasi.

    BalasHapus
  2. Kalau memang benar pencatatan sipil adalah Pdt.DR.J.A.Supit, beliau kan adalah ketua Bpd Gsja sulut 1 dan sbgai Gembala sdang Gsja Wanea, dan yg mnikah itu kan bukan jemaat stmpat sharusnya sbgai hmba Tuhan dan dngan sgala jbatannya, dia tdk bleh kmpromi dngan alasan apapun jga.

    GBU

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.