Bentuk Pemerintahan Gereja GSJA (Assemblies Of God) di Indonesia

GSSJA di Indonesia (GSJA) mengadopsi gabungan antara bentuk Sinodal/Presbyterian dan bentuk Kongregasional:

Pada bentuk sinodalnya:
1. Terjadi pengangkatan seorang pendeta oleh sebuah otoritas organisasi di atasnya
2. Organisasi dapat memindahkan dan memberhentikan pendeta melalui jalur BPP - BPD
3. Adanya gereja berstatus Madya dan Pratama yang berada di bawah otoritas Badan Pengurus Daerah


Pada bentuk Kongregasionalnya:

1. Adanya gereja lokal berstatus pembina yang memiliki otoritas yang kuat di mana gereja lokal menyokong dan memilih pendetanya dan menjalankan pemerintahannya sendiri berdasarkan Peraturan rumah Tangga mereka
2. Adanya Majelis Gereja yang menjadi otoritas dalam gereja.


Sumber: www.gsja.org

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.