Pernikahan & Perceraian: 12 Contoh Kasus dan Saran

oleh Stefanus Wirawan

Banyaknya pertanyaan orang tentang berbagai kasus ‘rumit’ tentang pernikahan dan perceraian harus dilihat dengan baik-baik karena selain kasus tersebut cenderung untuk meningkat dalam perkembangan sosiologis kemasyarakatan, pengaruh perkembangan teknologi telah ‘membantu’ menyadarkan banyak orang yang dulunya memilih untuk tunduk kepada tatanan masyarakat dan tata krama terutama kepada aturan agama, kini karena teknologi yang membuka akses begitu luas pada pengetahuan dan contoh maka orang cenderung membuat pilihan berbeda dari masa lalu.

Bangkitnya feminisme, berkembangannya nilai-nilai diri kemanusiaan, dsb telah membuat kegoncangan besar di masyarakat terkait dengan isu pernikahan dan perceraian.

GSJA sepanjang jaman tidak mendukung perceraian. GSJA sepanjang jaman mendukung keluarga bahagia dan harmonis. Tetapi kenyataan pelayanan menunjukkan bahwa diperlukan jalan bagi masalah-masalah yang terjadi di lapangan supaya tidak salah dalam melangkah dan memutuskan.

Berikut ini saya sajikan 12 contoh yang kita bisa temukan dalam pengalaman sehari-hari pelayanan (berlaku hanya bagi jemaat, bukan untuk Pelayan Injil) dan sedikit pandangan hasil kumpulan beberapa pandangan anggota Badan Pengurus Pusat.

Kami masih terus mengujinya apakah saran-saran tersebut cukup Alkitabiah. Walaupun saran-saran tersebut ini belum standing position resmi GSJA dalam pernikahan dan perceraian tetapi mengingat berbagai kasus di Daerah-Daerah membutuhkan tuntunan maka semoga tulisan ini dapat sedikit membantu:

Kasus 1:
Suami dari GSJA, dibaptis di GSJA.
Istri dari gereja tradisi, dibaptis percik dan disidi.
Apakah boleh diberkati jika sang wanita yakin bahwa baptisan percik sudah sah?
Saran: Sejak kita masuk PGI, maka sebaiknya soal percik dan selam tidak usah dimunculkan terlalu menonjol. Tuntun saja orangnya untuk mengerti dan ijinkan ia memutuskan setelah mengetahuinya, tanpa bermaksud menghalangi. Jika ia memang yakin dengan percik, karena yang diutamakan adalah hidup barunya, maka pernikahan tidak perlu terhalang.

Kasus 2:
Pria beragama non-Kristen
Wanita beragama non-Kristen
Mereka menikah lalu bercerai secara agama lain.
Pria dan wanita menjadi Kristen
Pria ingin menikah dengan pemudi Kristen
Wanita itu juga ingin menikah dengan pemuda Kristen, bolehkah diberkati?
Saran: Boleh, karena berbagai kejadian itu terjadi pada masa mereka belum percaya kepada Tuhan Yesus.

Kasus 3:
Pria beragama lain
Wanita beragama lain
Menikah secara agama lain
Wanita jadi Kristen
Pria menceraikan Wanita itu.
Apakah wanita itu dapat menikah lagi dengan pemuda Kristen?
Saran: Boleh, mengingat inisiatif perceraian bukan dari wanita tetapi dari orang yang tidak percaya.

Kasus 4:
Pria Kristen
Wanita Kristen
Menikah secara Kristen.
Pria berzinah
Pria dan Wanita bercerai
Apakah Wanita boleh menikah lagi?
Apakah Pria boleh menikah lagi?
Saran: Boleh, dengan syarat tenggang waktu dan pertobatan selama 4 tahun.

Kasus 5:
Pria Kristen
Wanita Kristen
Menikah secara Kristen
Bercerai karena ketidak harmonisan di pengadilan – ada surat cerai.
Lewat beberapa tahun, A & B ingin rujuk kembali sebagai suami istri.
Dibolehkankah?
Saran: Boleh!

Kasus 6:
Pria Kristen
Wanita Kristen
Bercerai di pengadilan – ada surat cerai
Pria hidup dengan wanita lain tetapi tidak terikat pernikahan
Pria bertobat kembali dan ingin rujuk kembali dengan Wanita/eks
Apakah Pria dan Wanita/eks dapat dinikahkan kembali/diteguhkan kembali?
Saran: Boleh!

Kasus 7:
Pria belum kenal Tuha
Pria punya 2 orang istri yang dinikahi secara adat, tidak ada catatan sipil
Ketiganya menjadi Kristen
Bagaimana status pernikahan Pria dengan kedua Wanita tersebut? Bolehkah dinikahkan ulang di gereja dengan salah satunya?
Saran: Boleh, dianjurkan dengan istri yang pertama.

Kasus 8:
Pria Kristen
Wanita Kristen
Menikah secara Kristen
Wanita meninggalkan Pria, sudah lebih dari 3 tahun – tanpa surat cerai
Pria mau menikah lagi dengan pemudi Kristen, bolehkah?
Saran: Tidak boleh!
Kasus 9:
Pria Kristen
Wanita Kristen
Menikah secara Kristen
Pria sering memukuli dan menyiksa Wanita, sehingga Wanita tidak tahan lalu menuntut bercerai karena membahayakan keselamatannya
Apakah dikemudian hari Wanita boleh menikah kembali sementara Pria masih hidup? Bolehkah Wanita menikah kembali apabila Pria menikahi wanita lain secara adat?
Saran: Boleh, dengan tenggat waktu dan masa pertobatan selama 4 tahun.

Kasus 10:
Pria Kristen
Wanita Kristen
Menikah secara Kristen
Pria mundur dari Tuhan dan menggunakan kuasa gelap serta melarang Wanita ke gereja
Waniat sering dipaksa meninggalkan Tuhan, dan sering dipukuli oleh Pria
Wanita tidak tahan dan minta cerai – mereka bercerai di pengadilan
Dikemudian hari Waniat berkenalan dengan pria Kristen dan ingin menikah sementara Pria/eks masih hidup. Bolehkah?
Saran: Boleh, dengan tenggat waktu dan pertobatan 4 tahun

Kasus 11:
Pria tidak kenal Tuhan
Wanita Kristen
Belum menikah secara Kristen
Pria ada hubungan dengan wanita lain sebelumnya, masih hidup bersama dengan wanita lain itu dan sudah punya anak dari wanita itu
Wanita Kristen membawa Pria ke gereja dan jadi Kristen
Mereka ingin menikah, dan Pria merencanakan untuk berpisah dari wanita sebelumnya dan menyerahkan anaknya ke wanita sebelumnya itu
Apakah boleh Pria dan Wanita Kristen itu dinikahkan di gereja?
Saran: Tidak boleh! Wanita Kristen secara moral tidak boleh memisahkan orang yang sudah ada ikatan karena anak sekalipun tidak resmi

Kasus 12:
Pria Kristen
Wanita baru menjadi Kristen
Wanita pernah menikah dengan pria lain secara adat lalu diceraikan juga secara adat
Pria dan Wanita mau menikah secara Kristen, sementara eks suami masih hidup, bolehkah?
Saran: Boleh, dengan batas waktu dan pertobatan selama 4 tahun.


SUMBER:
WEB SITE GSJA.ORG

3 komentar:

  1. Dear Admin ......

    Apakah ini sudah merupakan keputusan GSJA Resmi ?

    untuk case yang boleh < point 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 1, 12 > apakah pemberkatan bisa dilakukanb di GSJA ? dan bagi Pdt yang melakukan pemberkatan nikah tersebut ada sangsi ngak dari organesasi ?

    GBU
    Ester

    BalasHapus
  2. @Anonim:

    Dear Ester,

    Artikel ini kami copy paste dari artikel resmi GSJA. Di bagian bawah artikel ini ada link sumbernya: http://www.gsja.org/2009/12/10/pandangan-pandangan-tentang-pernikahan-perceraian/.

    Sebaiknya Ester bertanya ke admin GSJA.ORG yang juga adalah Sektetaris Umum GSSJA Indonesia (Bpk Mulyanto)

    BalasHapus
  3. pak boleh nanya? kenapa selalu di batasi 4 tahun ,apa ada tertulis di alkitab? atau hanya aturan yg di buat oleh manusia? Matius 15 :7-9? Tuhan memberkati!

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.