TANGGAPAN PENDETA GSJA ATAS PERNIKAHAN RUHUT SITOMPUL DI MANADO

Siapa yang tidak kenal dengan Ruhut Sitompul, seorang pengacara sekaligus politikus kontroversial dari Partai Demokrat. Setiap pernyataannya penuh kontroversial dan blak-blakan sehingga menjadi perhatian media dan masyarakat.

Nah, baru-baru ini, pernikahan Ruhut Sitompul menjadi headline news. Pasalnya, Ruhut dilaporkan oleh istri sahnya karena kasus Perselingkuhan dan pemalsuan data otentik dirinya. Dalam beberapa pemberitaan di media cetak dan online, bahwa Ruhut Poltak Sitompul (pernah) menikah di Gereja Sidang Jemaat Allah.

Karena banyaknya pemberitaan ini, maka seorang pendeta GSJA memberikan tanggapannya mengenai pernikahan Ruhut Sitompul di Manado.


Berikut ini adalah TANGGAPAN PENDETA GSJA ATAS PERNIKAHAN RUHUT SITOMPUL DI MANADO dalam hal ini Pdt. Loddy Kumajas yang juga adalah seorang anggota Badan Pengurus Daerah (BPD) GSJA SULUT 1. Artikel ini diambil dari Kotak Komentar salah satu postingan di blog GSJA KEMULIAAN dan kami memutuskan untuk menjadikannya sebagai postingan GSJA KEMULIAAN agar mendapat pemahaman yang komperhensif.

Silahkan disimak dengan baik:

"Dari informasi yg saya dapat, saya mengesankan bahwa pemberitaan yang menyudutkan Pdt. J.A. Supit dalam isu ini: 
a. diduga berbau sentimen pribadi dan pemanfaatan / eksploatasi isu, 
b. tidak adil tidak berimbang, tidak confirm, cenderung trial by press.

Sebelum harian tsb. memuat berita tsb. baik Pdt. Alex Supit maupun Pdt. Daud Ngamon tidak pernah dihubungi dulu untuk dikonfirmasi oleh harian tsb, sebagaimana seharusnya dalam prosedur & etika jurnalistik.

M yang menjadi sumber pertama pemberitaan harian tsb. diketahui saat ini bukan Pelayan di GSJA tsb. dan diketahui adalah penentang Ketua BPD yang dilatari pelanggaran organisatoris, bersama beberapa Pelayan Injil dalam kasus-kasus serupa.

Pada waktu itu Pdt.Daud Ngamon dari Gereja Kalvari Pentakosta Misi (GKPM) meminta bantuan Pdt. Alex Supit untuk meminjamkan/memakai GSJA Wanea untuk dilaksanakan pemberkatan nikah Ruhut Sitompul oleh GKPM. Diketahui pada waktu itu GKPM belum mempunyai gedung gereja yang representatif untuk diadakan pemberkatan nikah. Pdt.Alex Supit sekaligus diminta melaksanakan pencatatan sipil pernikahan tsb. Oleh Pdt. Alex Supit permintaan tsb. diterima dengan syarat ybs. harus memenuhi ketentuan dokumen-dokumen sesuai peraturan pencatatan sipil. Oleh ybs. dokumen-dokumen tsb, dimasukkan ke Catatan Sipil Manado dan dianggap memenuhi (termasuk keterangan belum pernah menikah dari Kec. Gambir itu), sehingga Kancapil Manado meneruskan Pdt. Alex Supit untuk melaksanakan pencatatan nikah tsb.

Surat Nikah Gereja dikeluarkan oleh GKPM dan surat nikah dikeluarkan oleh Kancapil Manado. Hal tsb. telah dibenarkan oleh Kepala Kantor Catatan sipil dan Kependudukan Manado Steven Liow, S.Sos. dibeberapa media kemudian.

Jadi dalam hal ini Pdt. Alex Supit menjalankan tugas dalam kapasitas sebagai Pegawai Pencatat Nikah, bukan sebagai Ketua BPD GSJA atau sebagai Pdt. GSJA. Bila tuduhan mengatakan Pdt. Alex Supit "memuluskan" pernikahan tsb., maka Kancapil tentu tidak akan mengeluarkan surat nikahnya.

Pernikahan tsb. tidak dilaksanakan tertutup karena diumumkan sebelumnya dan dilaksanakan di gereja yang terbuka sehingga tidak aman untuk ditutup-tutupi.Buktinya sekarang jadi berita hangat dimana-mana, setelah Anna Legawati mengadukan. (Kenapa nggak diadukan dari tahun 2008 ya? supaya masih bisa dibatalkan)

Jika Ruhut Sitompul pernah menikah secara sah dengan Anna Legawati, maka tentu Kec. Gambir tidak mengeluarkan surat keterangan belum pernah nikah utk. ybs.

Apakah benar Ruhut Sitompul pernah menikahi Anna Legawati pada tahun 1998 di Australia secara sah dan dapat dibuktikan dengan dokumen nikah yang sah? Jika ya, maka Ruhut dan instansi pemberi keterangan belum pernah nikah itu yang telah bermain.

Kalau pemberian persembahan di Gereja ternyata uang palsu tentu kita menolaknya. Tapi kalau uangnya asli tapi dari hasil pekerjaan haram kita tidak menolaknya, kecuali sebelumnya kita diberitahu dengan bukti bahwa itu adalah hasil pekerjaan haram. Petugas Catatan Sipil hanya melihat bahwa dokumen yg dimasukkan bukan aspal sesuai ketentuan. Mengurus dan mendapatkan dokumen untuk nikah bukan tugas Pencatat Sipil tapi itu diurus oleh orang yang mau nikah. Soal ybs. mendapatkan secara ilegal itu bukan tugas Pencatat Sipil mencarinya,kecuali sebelumnya sudah diberitahu dan dapat dibuktikan ilegal.

Demikian tanggapan saya. Loddy Kumajas"

2 komentar:

  1. Ow... bagitu dang depe cirita. memang kwa ini media ini lengkali putar bale. mar kalu ruhut ba towo berarti dia ba towo pa gereja deng pa Tuhan. ruhut sitompul orang fasik!

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.