TANGGAPAN PENDETA GSJA ATAS PERNIKAHAN RUHUT SITOMPUL DI MANADO
Siapa yang tidak kenal dengan Ruhut Sitompul, seorang pengacara
sekaligus politikus kontroversial dari Partai Demokrat. Setiap
pernyataannya penuh kontroversial dan blak-blakan sehingga menjadi
perhatian media dan masyarakat.
Nah, baru-baru ini, pernikahan Ruhut Sitompul menjadi headline news. Pasalnya, Ruhut dilaporkan oleh istri sahnya karena kasus Perselingkuhan dan pemalsuan data otentik dirinya. Dalam beberapa pemberitaan di media cetak dan online, bahwa Ruhut Poltak Sitompul (pernah) menikah di Gereja Sidang Jemaat Allah.
Karena banyaknya pemberitaan ini, maka seorang pendeta GSJA memberikan tanggapannya mengenai pernikahan Ruhut Sitompul di Manado.
Berikut ini adalah TANGGAPAN PENDETA GSJA ATAS PERNIKAHAN RUHUT SITOMPUL DI MANADO dalam hal ini Pdt. Loddy Kumajas yang juga adalah seorang anggota Badan Pengurus Daerah (BPD) GSJA SULUT 1. Artikel ini diambil dari Kotak Komentar salah satu postingan di blog GSJA KEMULIAAN dan kami memutuskan untuk menjadikannya sebagai postingan GSJA KEMULIAAN agar mendapat pemahaman yang komperhensif.
Silahkan disimak dengan baik:
Nah, baru-baru ini, pernikahan Ruhut Sitompul menjadi headline news. Pasalnya, Ruhut dilaporkan oleh istri sahnya karena kasus Perselingkuhan dan pemalsuan data otentik dirinya. Dalam beberapa pemberitaan di media cetak dan online, bahwa Ruhut Poltak Sitompul (pernah) menikah di Gereja Sidang Jemaat Allah.
Karena banyaknya pemberitaan ini, maka seorang pendeta GSJA memberikan tanggapannya mengenai pernikahan Ruhut Sitompul di Manado.
Berikut ini adalah TANGGAPAN PENDETA GSJA ATAS PERNIKAHAN RUHUT SITOMPUL DI MANADO dalam hal ini Pdt. Loddy Kumajas yang juga adalah seorang anggota Badan Pengurus Daerah (BPD) GSJA SULUT 1. Artikel ini diambil dari Kotak Komentar salah satu postingan di blog GSJA KEMULIAAN dan kami memutuskan untuk menjadikannya sebagai postingan GSJA KEMULIAAN agar mendapat pemahaman yang komperhensif.
Silahkan disimak dengan baik:
"Dari informasi yg saya dapat, saya mengesankan bahwa pemberitaan yang menyudutkan Pdt. J.A. Supit dalam isu ini:
a. diduga berbau sentimen pribadi dan pemanfaatan / eksploatasi isu,
b. tidak adil tidak berimbang, tidak confirm, cenderung trial by press.
Sebelum harian tsb. memuat berita
tsb. baik Pdt. Alex Supit maupun Pdt. Daud Ngamon tidak pernah
dihubungi dulu untuk dikonfirmasi oleh harian tsb, sebagaimana
seharusnya dalam prosedur & etika jurnalistik.
M yang menjadi sumber pertama
pemberitaan harian tsb. diketahui saat ini bukan Pelayan di GSJA tsb.
dan diketahui adalah penentang Ketua BPD yang dilatari pelanggaran
organisatoris, bersama beberapa Pelayan Injil dalam kasus-kasus serupa.
Pada waktu itu Pdt.Daud Ngamon dari
Gereja Kalvari Pentakosta Misi (GKPM) meminta bantuan Pdt. Alex Supit
untuk meminjamkan/memakai GSJA Wanea untuk dilaksanakan pemberkatan
nikah Ruhut Sitompul oleh GKPM. Diketahui pada waktu itu GKPM belum
mempunyai gedung gereja yang representatif untuk diadakan pemberkatan
nikah. Pdt.Alex Supit sekaligus diminta melaksanakan pencatatan sipil
pernikahan tsb. Oleh Pdt. Alex Supit permintaan tsb. diterima dengan
syarat ybs. harus memenuhi ketentuan dokumen-dokumen sesuai peraturan
pencatatan sipil. Oleh ybs. dokumen-dokumen tsb, dimasukkan ke Catatan
Sipil Manado dan dianggap memenuhi (termasuk keterangan belum pernah
menikah dari Kec. Gambir itu), sehingga Kancapil Manado meneruskan Pdt.
Alex Supit untuk melaksanakan pencatatan nikah tsb.
Surat Nikah Gereja dikeluarkan oleh
GKPM dan surat nikah dikeluarkan oleh Kancapil Manado. Hal tsb. telah
dibenarkan oleh Kepala Kantor Catatan sipil dan Kependudukan Manado
Steven Liow, S.Sos. dibeberapa media kemudian.
Jadi dalam hal ini Pdt. Alex Supit
menjalankan tugas dalam kapasitas sebagai Pegawai Pencatat Nikah, bukan
sebagai Ketua BPD GSJA atau sebagai Pdt. GSJA. Bila tuduhan mengatakan
Pdt. Alex Supit "memuluskan" pernikahan tsb., maka Kancapil tentu
tidak akan mengeluarkan surat nikahnya.
Pernikahan tsb. tidak dilaksanakan
tertutup karena diumumkan sebelumnya dan dilaksanakan di gereja yang
terbuka sehingga tidak aman untuk ditutup-tutupi.Buktinya sekarang jadi
berita hangat dimana-mana, setelah Anna Legawati mengadukan. (Kenapa
nggak diadukan dari tahun 2008 ya? supaya masih bisa dibatalkan)
Jika Ruhut Sitompul pernah menikah
secara sah dengan Anna Legawati, maka tentu Kec. Gambir tidak
mengeluarkan surat keterangan belum pernah nikah utk. ybs.
Apakah benar Ruhut Sitompul pernah
menikahi Anna Legawati pada tahun 1998 di Australia secara sah dan
dapat dibuktikan dengan dokumen nikah yang sah? Jika ya, maka Ruhut dan
instansi pemberi keterangan belum pernah nikah itu yang telah bermain.
Kalau pemberian persembahan di Gereja
ternyata uang palsu tentu kita menolaknya. Tapi kalau uangnya asli
tapi dari hasil pekerjaan haram kita tidak menolaknya, kecuali
sebelumnya kita diberitahu dengan bukti bahwa itu adalah hasil
pekerjaan haram. Petugas Catatan Sipil hanya melihat bahwa dokumen yg
dimasukkan bukan aspal sesuai ketentuan. Mengurus dan mendapatkan
dokumen untuk nikah bukan tugas Pencatat Sipil tapi itu diurus oleh
orang yang mau nikah. Soal ybs. mendapatkan secara ilegal itu bukan
tugas Pencatat Sipil mencarinya,kecuali sebelumnya sudah diberitahu dan
dapat dibuktikan ilegal.
Demikian tanggapan saya. Loddy Kumajas"
SEMUA KARENA DUIT.
BalasHapusOw... bagitu dang depe cirita. memang kwa ini media ini lengkali putar bale. mar kalu ruhut ba towo berarti dia ba towo pa gereja deng pa Tuhan. ruhut sitompul orang fasik!
BalasHapus